Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar untuk Tahun 2011 telah ditetapkan. Setelah melaksanakan rapat sebanyak 5 (lima) kali, maka pada tanggal 1 Oktober 2010 Dewan Pengupahan Kota Denpasar sepakat bahwa UMK Denpasar untuk Tahun 2011 adalah sebesar Rp. 1.191.500,-
Keputusan ini diambil setelah para Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Akademis, unsur Pemerintah, Kadin, unsur SPSI dan unsur APINDO, melakukan rapat penetapan UMK dengan musyawarah yang sangat alot. dari musyawarh tersebut didapati 3 (tiga) angka yang dianggap sesuai untuk dijadikan UMK Denpasar Tahun 2011. Unsur APINDO dan KADIN mengusulkan sebesar Rp. 1.191.500,-, unsur Pemerintah dan Akademisi mengusulkan sebesar Rp. 1.175.00, dan unsur SPSI mengusulkan sebesar Rp. 1.212.500,-
karena tidak dapat menyatukan pendapat melalui musyawarah maka Dewan Pengupahan sepakat melakukan voting. Akhirnya didapatkan 6 (enam) suara setuju dengan angka Rp. 1.191.500,-, 4 (empat) suara setuju dengan angka Rp. 1.175.00,- dan o (nol) suara setuju dengan angka Rp. 1.212.500,-
Dengan suara terbanyak maka disepakati bahwa usulan Dewan Pengupahan untuk UMK Denpasar Tahun 2011 adalah sebesar Rp. 1.191.500,-
Keputusan ini akan dijadikam rekomendasi kepada Gubernur Bali untuk menetapkan UMK yang akan diberlakukan Tahun 2011.
