Posted by: gdeajus | 12 November 2011

UMK, Cukup kah untuk melanjutkan kehidupan?

Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar untuk Tahun 2011 telah ditetapkan. Setelah melaksanakan rapat sebanyak 5 (lima) kali, maka pada tanggal 1 Oktober 2010 Dewan Pengupahan Kota Denpasar sepakat bahwa UMK Denpasar untuk Tahun 2011 adalah sebesar Rp. 1.191.500,-
Keputusan ini diambil setelah para Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Akademis, unsur Pemerintah, Kadin, unsur SPSI dan unsur APINDO, melakukan rapat penetapan UMK dengan musyawarah yang sangat alot. dari musyawarh tersebut didapati 3 (tiga) angka yang dianggap sesuai untuk dijadikan UMK Denpasar Tahun 2011. Unsur APINDO dan KADIN mengusulkan sebesar Rp. 1.191.500,-, unsur Pemerintah dan Akademisi mengusulkan sebesar Rp. 1.175.00, dan unsur SPSI mengusulkan sebesar Rp. 1.212.500,-
karena tidak dapat menyatukan pendapat melalui musyawarah maka Dewan Pengupahan sepakat melakukan voting. Akhirnya didapatkan 6 (enam) suara setuju dengan angka Rp. 1.191.500,-, 4 (empat) suara setuju dengan angka Rp. 1.175.00,- dan o (nol) suara setuju dengan angka Rp. 1.212.500,-
Dengan suara terbanyak maka disepakati bahwa usulan Dewan Pengupahan untuk UMK Denpasar Tahun 2011 adalah sebesar Rp. 1.191.500,-
Keputusan ini akan dijadikam rekomendasi kepada Gubernur Bali untuk menetapkan UMK yang akan diberlakukan Tahun 2011.

 

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Categories

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.